Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Zakat, Pemberdayaan Umat

12 Agustus 2011   04:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:52 676 0
Setiap kali Ramadhan tiba, kaum muslimin otomatis diingatkan dengan rukun Islam berikutnya yaitu membayar zakat, terutama zakat fitrah, yang wajib dibayarkan dan dibagikan sebelum takbir sholat Iedul Fitri berkumandang. Definisi Menurut Bahasa, zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Maksudnya secara harfiah zakat adalah proses mensucikan harta, karena Allah telah mengingatkan bahwa sebagian dari harta kita adalah hak dari kamu fakir miskin dan anak-anak yatim, dan Allah telah menjamin bahwa mengeluarkan zakat tidak akan membuat orang menjadi miskin, malah setiap zakat, infaq, shodaqoh yang dikeluarkan akan diganti dengan kebaikan, bisa berupa semakin mudahnya rezeki dan tentu pahala yang berlipat ganda.

Jenis Zakat

Pada umumnya, zakat dibedakan menjadi 2 :

1.Zakat Fitrah (zakat jiwa)

zakat ini wajib dibayarkan untuk setiap jiwa muslim yang merdeka dan mampu. Bahkan bayi yang baru lahir menjelang Ramadhan berakhir wajib untuk dibayarkan zakatnya, oleh karena itu zakat fitrah biasa disebut zakat jiwa.

2. Zakat Maal

Zakat Maal adalah zakat harta, penghasilan yang kita terima dan harta simpanan wajib dikeluarkan zakatnya. Penjelasan panjang lebar mengenai perhitungannya mungkin bisa tanyakan kepada ulama, ustadz/ustadzah atau mengkalkulasi sendiri via web tentang pengetahuan agama Islam seperti yang dapat ditemukan di http://www.infozakat.com.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun