Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

NTB Nomer 2 Terendah dari 24 Provinsi

27 April 2017   00:52 Diperbarui: 27 April 2017   10:00 733 1
Pendidikan bukan sesuatu yang bisa disederhanakan, sebab terkait dengan bagaimana konteks Sosial, Budaya, Ekonomi, Politik dalam suatu negara. sebagaimana Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas No 20/ 2003), yang merupakan salah satu perangkat pendidikan yang semestinya dirumuskan secara baik dan proporsional. Sebab, UU Sisdiknas itu berisi bagaimana tujuan Visi dan Misi, hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur, dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik saat ini dan masa depan. Oleh karena itu, tak salah apabila baik dan buruk sistem pendidikan dapat dilihat dari keberadaan UU, dan sistem pendidikannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun