Jika Ahok Terdakwa, Tamat Sudah Karir Politik Ahok
10 Desember 2016 06:24Diperbarui: 10 Desember 2016 07:3625365
Tanggal 13 Desember Ahok resmi menjadi terdakwa. Jika saat ini posisi Ahok hanya cuti karena harus mengikuti kampanye, maka pada pada tanggal 13 Desember nanti posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta benar-benar non aktif hingga ada keputusan final dari pengadilan. Itu artinya, janji Ahok saat kampanye yang akan segera menyelesaikan segala keluhan warga hanya janji palsu alias PHP, pemberi harapan palsu. Padahal Ahok sendiri berkali-kali mengatakan, jika menjadi terdakwa maka hingga putusan final ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) bisa memakan waktu 2-3 tahun. Dengan kata lain, jika pasangan Ahok-Djarot menang maka dapat dipastikan gubernurnya adalah Djarot bukan Ahok. Apalagi jika status Ahok adalah terpidana maka secara otomatis Ahok akan dipecat dan tamatlah kariri politiknya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.