Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pendidikan Setara bagi Penyandang Disabilitas: Mewujudkan Pemerataan di Tengah Ketidakdilan Struktural

3 Oktober 2025   15:00 Diperbarui: 3 Oktober 2025   14:58 13 0
Saya Dinda Aulya mahasiswi Universitas Airlangga prodi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Seperti yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 31 dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dari PBB yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2011, mengatakan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental bagi setiap individu. Namun, bagi mereka yang disabilitas, mendapatkan akses pendidikan yang setara masih menjadi mimpi yang sulit dijangkau. Berdasarkan statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, terdapat sekitar 22 juta penyandang disabilitas, yang berjumlah sekitar 8,5% dari keseluruhan populasi. Sayangnya, hanya sebagian kecil dari kelompok ini yang memperoleh pendidikan yang baik, dengan tingkat partisipasi sekolah dasar untuk anak-anak disabilitas yang kurang dari 50% di wilayah pedesaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun