Mengapa Harga BBM di Indonesia Ditetapkan oleh Pemerintah?
9 Desember 2022 18:20Diperbarui: 9 Desember 2022 18:231062
Harga bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan pasal 72 PP 36/2004 yang berbunyi bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi di atur dan/atau di tetapkan oleh pemerintah. Adapun pemerintah yang di maksud di sini yaitu presiden yang di bantu oleh wakil presiden dan mentri.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.