Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pilkada Tuban dan Jebakan Primordialisme Agama

12 Maret 2020   23:59 Diperbarui: 3 Juni 2020   16:05 279 1
Pasca jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, terjadi transisi pusat proses politik yang awalnya  berfokus pada pemerintah pusat (sentralisasi) menuju pembagian kekuasaan ke daerah (desentralisasi) yang didukung dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (yang kemudiam direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004) tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 22 tahun 1999 merupakan hasil dari gerakan reformasi yang membawa tuntutan agar diwujudkannya otonomi daerah seluas-luasnya. Salah satu konsekuensi dari diselenggarakannya tata pemerintahan yang desentralistik dan demokratis adalah hadirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat. Pilkada memberikan warna yang lebih dinamis dalam proses politik di daerah karena proses politik di daerah tidak lagi dikontrol dan dimonopoli oleh kekuatan politik pusat sebagaimana yang terjadi selama Orde Baru. Pilkada secara langsung yang demokratis kemudian menjadi arena pertarungan partai-partai dan elit-elit politik untuk mendapatkan simpati dari rakyat dan memperoleh kekuasaan politik di daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun