Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tangani KDRT, Penyidik Tidak Boleh Gegabah Asal Tetapkan Tersangka Terlapor

18 April 2020   10:18 Diperbarui: 18 April 2020   10:32 110 0
Kuasa Insiden Bantuan  korban KUB ARUM TAYLOR , HRT  mendesak Para penyidik  di POLRES terkait  kejadian untuk segera menetapkan tersangka dan menahan tersangka, Jika memang terbukti melakukan Pelanggran KDRT tersebut , dan tidak mengabaikan Laporan beberapa pihak ., sebab   Diduga  kejadian KDRT itu adalah settingan oknum-oknum Anggota Polsek terkait  yang berniat membantu   BP dalam Upaya membawa lari Istri korban  dan menguasai istri korban setelah  Suaminya direkayasa seolah olah yang ditersangkakan , karena hubungan baik dan korsa antara  teman sejawat di kepolisian. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun