Mohon tunggu...
Kezo Ozawa
Kezo Ozawa Mohon Tunggu... Jurnalis - saya seorang yang mencari jati diri

capricorn

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tangani KDRT, Penyidik Tidak Boleh Gegabah Asal Tetapkan Tersangka Terlapor

18 April 2020   10:18 Diperbarui: 18 April 2020   10:32 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bunda HRT dari LSM ARUM TAYLOR Pucakwangi ( dokpri)

IWW (39 )  warga  PATI  yang mengaku menjadi korban Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya sewaktu  ketika masih bersama , adalah murni  rekayasa massif untuk alasan menggugat cerai berencana dilakukan bersama --sama dengan BP oknum anggota Polisi polres Pati   dan  antara WW dengan BP diduga  kumpulk kebo hidup satu rumah  tinggal bersama tanpa ikatan Pernikahan di Perum Griya Lestari no. 26 Gabus ,Pati ,Jawa Tengah diduga terjadi  pada bulan November  2011 Silam , istu selayaknya kembali diungkap dan  kembali menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Terkait .

Kuasa Insiden Bantuan  korban KUB ARUM TAYLOR , HRT  mendesak Para penyidik  di POLRES terkait  kejadian untuk segera menetapkan tersangka dan menahan tersangka, Jika memang terbukti melakukan Pelanggran KDRT tersebut , dan tidak mengabaikan Laporan beberapa pihak ., sebab   Diduga  kejadian KDRT itu adalah settingan oknum-oknum Anggota Polsek terkait  yang berniat membantu   BP dalam Upaya membawa lari Istri korban  dan menguasai istri korban setelah  Suaminya direkayasa seolah olah yang ditersangkakan , karena hubungan baik dan korsa antara  teman sejawat di kepolisian. 

BP juga seolah melakukan oleh TKP ditempat dengan memotret  Korban , denganb maksud memeras, menakut nakuti dan akan meperoses hukum kejadian ini di polsek gabus dan polres Pati , namun karena BPO merasa dirinya Bersalah hal itu tidak dilakukan . tak hanya itu saja setelah istri dan anak korban dikuasainya lalu ditempatkan dibeberapa tempat yang sulit dijangkau selam 10 tahun berjalan .terang korban.

Atas kejadian ini  Korban dan Koleganya meminta Keseriusan yang berwajib dalam hal ini PROPAM POLDA Jawa tengah  segera meneliti dan mengungkap Kejadian persekusi  yang dilakukan oleh oknum anggota Polres  pati BP paada November 2011 , sebab kasus tersebut sampi dengan sekarang belum ada upaya penyelesaiannya dan masih opspooring , mangkrak di meja Reskrim dan mungkin di kejaksaan , sebab kami juuga sudah mempertanyakan kasus ini ke sana juga .

HRTY sebagai juru Bicara yang akan melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan untuk meminta proses Praperadilan , menegaskan, apa yang dilakukan oleh kedua korban yang direkayasa sede,mikaian  sudah diluar batas kemanusian, karena selama tinggal bersama  di rumah terlapor siksaan demi siksaan dialami oleh korban.

Persepsi itu diciptakan sendiri Oleh korban dan pelapornya  yang adalah oknum polisi Sukolilo ,  Seperti ; dipukul dengan benda tumpul dalam keadaan kaki diikat dan kekerasan , dianiaya di jalan antara Tlogoayu - i Gabus , menurut keterangan "Korban II " kepada saksi pendengar yang mendengarkan cerita dari korban . yaitu  an .Supriyadi a seorang Pegawai Koperasi di tanggel lainnya., menceritakan seoalh-olah telah terjadi  perbuatan kekerasan yang berlebih-lebihan , penganiayaan dimana korban di ikat kakinya di bawah pohon karsen  di lokasi kejadian  jalan selatan SMPN1 Gabus .

"Bahkan klien saya diminta untuk menyakiti dirinya sendiri dengan cara melukai tanganya menggunakan benda tajam berupa silet secara berulang-ulang," ungkap DD  usai mendampingi beberpa saksi  korban di Polsek terkait ,  Terduga  D menyebutkan  apa yang dilakukan oleh istrinya dan BP adalah bentuk konspirasi  adalah bentuk pemufakatan jahat  yang direncanakan dan dilakukan anatar Korban dengan Kekasih gelapnya diduga juga mengancam akan membunuh kliennya secara perlahan., lalu membuat  alibi bahwa BP menolong WW  dari perbuatan KDRT suaminya , suatu alas an klise yang dibuat- buat .

Bunda hartini (pengasuh korban )
Bunda hartini (pengasuh korban )
"Tidak itu saja, keterangan lanjut D, apa yang dilakukan oleh BBPM  dan BST dan WW  ini juga bisa dikatagorikan pengeroyokan dan perampasan lantaran mengambil 3 HP milik kliennya dan beberapa  Benda berharga  Korban disita Oleh BP dan BST "papar hartini ."Ini saya minta ke penyidik untuk menambahkan pasal 170 KUHP.  Untuk itu kami meminta kepadrupa oleh BP dan keluarganya ,meminta agar  penyidik  PROPAM POLDA JAWA TENGAH untuk secepat mungkin memproses keduanya yaitu BP dan IWW   ( perempuan yang semula dianggap korban ternyata  Pantas ditersangkakan ," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Terkait , Winong , Gabus , Tambakromo , tutup cerita dan menghentikan penyelidikan terkait masalah Rumah tangga yang berantakan ini  saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan korban dugaan kekerasan untuk dimintai keterangan tambahan, namun tidak mau memberi keterangan karena Kasus menyangkut  Orang-Orang besar dan,  ada beberapa anggota yang meminta Uang pelican untuk Upaya penyelidikan "Papar hartini.

Bahwa Sudah sepuluh tahun kami lakukan  penyelidikan terutama saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Intinya kita terus lanjutkan kasus ini dan sudah kita tingkatkan ke penyidikan, namun kurang Barangbukti " ujar HI menirukan  dari aduan .

Menurut Wakapolsek , waktu itu SRyn , menyampaikan kasus ini senantiasa dapat dibuka sewaktu --waktu jika ditemukan Barang bukti jelas , lamanya penanganan kasus dugaan kekerasan ini karena pihaknya harus menunggu hasil visum repertum dan hasil pemeriksaan psikologis korban dari rumah sakit.

"Lumayan lama karena kita tidak mau gegabah dan harus menunggu pemulihan korban, menunggu hasil visum dan hasil pemeriksaan psikologis dari dua rumah sakit,dan kasus ini juga sudah berlangsung sangat lama dan  perempuan yang mengaku korban KDRT itu juga sudah menceraikan suaminya  yang ditersangkakan " tambah waKapolsek Winong saat itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun