Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kontribusi yang Diberikan BUMN dalam Pemulihan Perekonomian Indonesia Saat Pandemi Covid-19

24 Juni 2021   18:32 Diperbarui: 24 Juni 2021   18:36 238 0
Menurut undang-undang nomor 19 tahun 2003 menjelaskan bahwa BUMN adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung atau tidak dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN sendiri bisa berupa sebuah perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan kebutuhan baik barang atau jasa untuk masyarakat.  BUMN atau badan usaha milik negara merupakan suatu bentuk badan usaha pada bidang tertentu yang umumnya menyangkut tentang hal kepentingan umum di mana peran pemerintah didalamnya sangat besar, minimal pemerintah menguasai mayoritas sebagian besar sebagai pemegang saham. Adanya BUMN merupakan sebuah wujud nyata yang berhubungan dengan pasal 33 undang-undang dasar 1945 ayat 1 dan 2. Berdasarkan pasal 33 undang-undang dasar 1945 ayat 2 yang berbunyi " cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara" artinya bum sendiri yaitu sebuah badan usaha yang menyediakan serta dapat mencukupi kehidupan orang banyak khususnya warga negara Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun