Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan men-do'alah untuk mereka. Se-sungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Menge-tahui.
1. Pendahuluan
Gaji ( salary) ialah upah kerja yang dibayar diwaktu yang tetap, dan di Indonesia biasanya dibayar setiap bulan .Selain penghasilan gaji ada pula yang diterima seseorang berupa honorarium yang relative besar sebagai balas jasa terhadap sesuatu pekerjaan yang dilakukan di luar tugas. selain gaji dan honorarium adapula diterima seseorang sebab profesi yang dilakukannya, mi-salnya pengacara, konsultan, akuntan, notaries , dokter spe-sialis atau sebagai praktisi yang mandiri.
Apakah penghasilan tersebut di atas perlu dizakati ? apakah ada dasar hukumnya? dan bagaimana caranya ? menurut hemat penulis semua penghasilan di atas dikenakan zakat, termasuk zakat mal sebagaimana firman Allah dalam Al Qur-an surat Al Baqarah ayat 267:
يٰااَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مّـِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوْا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِئَاخِذِيْهِ إِلآَّ أَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kamd ikeluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya , padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata ter-hadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Ma-haTerpuji.
Ayat di atas, secara tekstual menjelaskan secara umum bahwa harta apa saja yang kita miliki adalah wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab ( batas minimal harta yang harus dikeluarkan ,93,6 gram emas )1 dan kepemilikannya telah genap 1 tahun Hijrah ( haul ) maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % .2
2. Cara menghitung zakat gaji/profesi
1. Johan adalah seorang karyawan PT IDOLA yang ber-gerak di bidang perkayuan. masa kerja 22 tahun telah berkeluarga satu istri dan 3 orang anak. Penghasilan tetap setiap bulan :
1. Gaji resmi dari PT Rp. 6.000.000,00
2. Honor sbg dosen Rp. 2.000.000.00
3. Insentip persh Rp. 1.500.000,00
4. lain-lain Rp. 500.000,00
Jumlah Rp. 10.000.000,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari Rp.3.500.000,00
Kredit spd motor Rp. 400.000,00
lain-lain Rp. 700.000,00
jumlah Rp.4.600.000,0
Sisa pendapatan
Penerimaan Rp.10.000.000,00
Pengeluaran Rp. 4.600.000.00
Sisa Rp. 5.400.000,00
Jadi zakat yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh Pak Johan adalah Rp. 1.709.100,00 , relatif sangat kecil. Dan pengeluaran tersebut boleh dita’jil /dicicil setiap bulan .jadi kalau dita’jil setiap bulan adalah Rp. 1.709.100,00 dibagi 12 yaitu : Rp.142.425,00
Contoh yang tidak terkena wajib zakat karena belum mencapai satu nishab.
Alimin seorang PEGAWAI SWASTA masa dinas 15 tahun berkeluarga dengan satu orang istri dan 3 orang anak gaji yang diterima setiap bulan :
Gaji resmi dari PT Rp. 2.110.450,00
Insentip persh Rp. 300.000,00
lain-lain Rp. 200.000,00
Jumlah Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari Rp.1.750.000,00
Kredit spd motor Rp. 150.000,00
arisan Rp. 11. 000.00
Potongan BRI Rp. 270.000,00
jumlah Rp. 2.181.000,00
Sisa pendapatan
Penerimaan Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran Rp. 2.181.000,00
Sisa Rp. 429.450,00
Sisa Rp.429.450,00 (setiap bulan ),apabila setahun Rp. 429.450,00X12 = Rp.5.153.400,00 sisa uang tersebut setiap bulannya didepositokan di sebuah Bank ,dengan bunga keuntungan 5,5 % setahun . karena uang tersebut belum mencapai satu nishab (Rp.50.918.400,00) maka tidak perlu dizakati , maka dia hanya disunnahkan untuk bershodaqoh. apabila dia memaksakan zakat padahal dia tidak wajib zakat seperti orang yang sholat shubuh tetapi belum masuk waktu sholat shubuh. Maka sholatnya sia-sia atau tidak sah.
Tidak semua kekayaan pribadi muslim dikenakan wajib zakat, ada 4 macam ;
-Bebas zakat seperti rumah tempat tinggal beserta meu-belairnya, alat transportasi dan semua peralatan untuk kerja.
-Wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas. Dan perak apabila telah mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun /jatuh tempo.
-Wajib dizakati penghasilan dari usaha/jasanya saja, seperti hasil pertanian/perkebunan, sewa ru-mah/ gedung bukan harga gedungnya. Dan gaji pegawai.
-Dikenakan zakat bendanya, misalnya ternak sapi, perdagangan.
3. Hikmah zakat
Hikmah atau sisi positif pelaksanaan zakat antara lain :
a. Untuk membersihkan jiwa si kaya dari sifat-sifat tercela, seperti kikir sangat mementingkan diri sendiri (individualisme).
b. Untuk membersihkan harta si kaya dari kemungkinan bercampur dari harta benda yang tidak halal 100 %. misalnya diperoleh dengan cara curang atau tidak wajar. Misalnya seorang dosen yang seharusnya mengajar setiap harinya 8 jam tetapi dia hanya mengajar 6 jam. Perhatikan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
c. Untuk menghindari berputarnya harta kekayaan berada di tangan orang-orang kaya saja.
d. Untuk meningkatkan kualitas hidup baik sikaya maupun si miskin baik lahir maupun batin.
e. Terwujudnya masyarakat yang rukun damai saling pengertian antara si miskin dengan sim kaya. Menimbun adanya kecemburuan sosial yang suatu saat dikhawatirkan meledak sebagai suatu amuk sosial yang tidak terkendali, yang akan merugikan kepada semua fihak.
4. Penutup
Dianjurkan bagi para rekan sekalian secara jujur, sekiranya belum waktunya berzakat (muzakki) karena uang belum senishab dan belum dimiliki selama satu tahun Hijrah, maka apabila ingin mentasrufkan uang hendaknya diniatkan shodaqoh, bukan berzakat.
Adanya fatwah setiap menerima gajih langsung dikeluar-kan zakatnya, dengan alasan dianalogikan/diqiyaskan/ dipersa-makan hukumnya dengan zakat tanaman/muzaro’ah adalah tidak tepat. Illat/alasan hukum mengapa setiap tanaman panen dikeluarkan zakatnya adalah antara lain menutup kecemburuan sosial sekaligus wujud kepedulian hidup bermasyarakat, masya-rakat tidak hanya terkena debu,ulat maupun kotoran tanaman, tetapi juga mendapat-kan bagian tatkala panen. Hal ini menimbulkan pengamanan dan saling melindungi sesama muslim. Yang kaya peduli, yang miskin membela si kaya karena hartanya tidak dimiliki sendiri. Sedangkan gaji sama sekali tidak terdapat alasan hukum seperti itu. Maka lebih tepat zakat gaji digolongkan sebagai zakat Mal/harta, bukan tanaman. Semoga bermanfaat. amin