Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Cara Menghitung Zakat Gaji/Profesi

28 Juli 2012   12:00 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 65164 2
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan men-do'alah untuk mereka. Se-sungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha  Mendengar lagi Maha Menge-tahui.

1. Pendahuluan
Gaji ( salary) ialah upah kerja yang dibayar diwaktu yang tetap, dan di Indonesia biasanya dibayar setiap bulan .Selain penghasilan gaji ada pula yang diterima seseorang berupa honorarium yang relative besar sebagai balas jasa terhadap sesuatu pekerjaan yang dilakukan di luar tugas. selain gaji dan honorarium adapula diterima seseorang sebab profesi yang dilakukannya, mi-salnya pengacara, konsultan, akuntan, notaries , dokter spe-sialis atau sebagai praktisi yang mandiri.
Apakah penghasilan  tersebut di atas perlu dizakati ? apakah ada dasar hukumnya? dan bagaimana caranya ? menurut hemat penulis semua penghasilan di atas dikenakan zakat, termasuk zakat mal sebagaimana firman Allah dalam Al Qur-an surat Al Baqarah  ayat 267:

يٰااَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مّـِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوْا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِئَاخِذِيْهِ إِلآَّ أَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kamd ikeluarkan  dari  bumi  untuk kamu. Dan  janganlah kamu  memilih yang  buruk-buruk  lalu  kamu  nafkahkan  dari  padanya , padahal  kamu   sendiri   tidak  mau mengambilnya  melainkan  dengan    memicingkan  mata  ter-hadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Ma-haTerpuji.

Ayat di atas, secara tekstual menjelaskan secara umum bahwa harta apa saja yang kita miliki adalah wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab ( batas minimal harta yang harus dikeluarkan ,93,6 gram emas )1 dan kepemilikannya telah genap 1 tahun Hijrah ( haul )  maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % .2

2. Cara menghitung zakat gaji/profesi

1. Johan adalah seorang karyawan PT  IDOLA yang ber-gerak di bidang perkayuan. masa kerja 22 tahun  telah berkeluarga  satu istri dan 3 orang anak. Penghasilan tetap setiap bulan :
1.    Gaji resmi dari PT    Rp. 6.000.000,00
2.    Honor sbg dosen     Rp.  2.000.000.00
3.    Insentip persh          Rp.  1.500.000,00
4.    lain-lain                       Rp.   500.000,00
Jumlah                            Rp.  10.000.000,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari    Rp.3.500.000,00
Kredit spd motor                          Rp.    400.000,00
lain-lain           Rp. 700.000,00
jumlah              Rp.4.600.000,0
Sisa pendapatan
Penerimaan    Rp.10.000.000,00
Pengeluaran   Rp. 4.600.000.00
Sisa                     Rp. 5.400.000,00

Jadi zakat yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh Pak Johan  adalah Rp. 1.709.100,00 , relatif sangat kecil. Dan pengeluaran tersebut boleh dita’jil /dicicil setiap bulan .jadi  kalau dita’jil setiap bulan  adalah  Rp. 1.709.100,00 dibagi 12 yaitu : Rp.142.425,00

Contoh yang tidak terkena wajib zakat karena belum mencapai satu nishab.

Alimin seorang PEGAWAI SWASTA  masa dinas 15 tahun berkeluarga  dengan satu orang istri dan 3 orang anak  gaji yang diterima  setiap bulan  :

Gaji resmi dari PT      Rp. 2.110.450,00
Insentip persh             Rp.     300.000,00
lain-lain                          Rp.     200.000,00
Jumlah                            Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari    Rp.1.750.000,00
Kredit spd motor                           Rp.    150.000,00
arisan                                                 Rp.        11. 000.00
Potongan BRI                                 Rp.     270.000,00
jumlah                                              Rp.   2.181.000,00
Sisa pendapatan
Penerimaan                                   Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran                                  Rp.  2.181.000,00
Sisa                                                    Rp.      429.450,00

Sisa Rp.429.450,00  (setiap bulan ),apabila setahun Rp. 429.450,00X12 = Rp.5.153.400,00  sisa uang tersebut setiap bulannya didepositokan di sebuah Bank ,dengan bunga keuntungan 5,5 % setahun . karena uang tersebut belum mencapai satu nishab (Rp.50.918.400,00) maka tidak perlu dizakati , maka dia hanya disunnahkan untuk bershodaqoh. apabila dia memaksakan zakat padahal dia tidak wajib zakat seperti orang yang sholat shubuh tetapi belum masuk waktu sholat shubuh. Maka sholatnya sia-sia atau tidak sah.

Tidak semua kekayaan pribadi muslim dikenakan wajib zakat, ada 4 macam ;
-Bebas zakat seperti rumah tempat tinggal beserta meu-belairnya, alat transportasi dan semua peralatan untuk kerja.
-Wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas. Dan perak apabila telah mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun /jatuh tempo.
-Wajib dizakati penghasilan dari usaha/jasanya saja, seperti hasil pertanian/perkebunan, sewa ru-mah/ gedung bukan harga gedungnya. Dan gaji pegawai.
-Dikenakan zakat bendanya, misalnya ternak sapi, perdagangan.

3.     Hikmah zakat
Hikmah atau sisi positif  pelaksanaan zakat antara lain :
a. Untuk membersihkan jiwa  si kaya dari sifat-sifat tercela, seperti kikir sangat mementingkan diri sendiri  (individualisme).
b. Untuk membersihkan harta si kaya dari kemungkinan bercampur dari harta benda yang tidak halal 100 %. misalnya diperoleh dengan cara curang  atau tidak wajar. Misalnya seorang dosen yang seharusnya mengajar setiap harinya 8 jam tetapi dia  hanya mengajar 6 jam. Perhatikan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka

c. Untuk menghindari berputarnya harta kekayaan berada di tangan orang-orang kaya saja.
d. Untuk meningkatkan kualitas hidup baik sikaya maupun si miskin baik lahir maupun batin.
e. Terwujudnya masyarakat yang rukun damai saling pengertian antara si miskin dengan sim kaya. Menimbun adanya kecemburuan sosial yang suatu saat dikhawatirkan meledak sebagai suatu amuk sosial yang tidak terkendali, yang akan merugikan kepada semua fihak.

4.    Penutup

Dianjurkan bagi para rekan sekalian secara jujur, sekiranya belum waktunya berzakat (muzakki) karena uang belum senishab dan belum dimiliki selama satu tahun Hijrah, maka apabila ingin mentasrufkan uang hendaknya diniatkan shodaqoh, bukan berzakat.
Adanya fatwah setiap menerima gajih langsung dikeluar-kan zakatnya, dengan alasan dianalogikan/diqiyaskan/ dipersa-makan hukumnya dengan zakat tanaman/muzaro’ah adalah tidak tepat. Illat/alasan hukum mengapa setiap tanaman panen dikeluarkan zakatnya adalah antara lain menutup kecemburuan sosial sekaligus wujud kepedulian hidup bermasyarakat, masya-rakat tidak hanya terkena debu,ulat maupun kotoran tanaman, tetapi juga mendapat-kan bagian tatkala panen. Hal ini menimbulkan pengamanan dan saling melindungi sesama muslim. Yang kaya peduli, yang miskin membela si kaya karena hartanya tidak dimiliki sendiri. Sedangkan  gaji sama sekali tidak terdapat alasan hukum seperti itu. Maka lebih tepat zakat gaji digolongkan sebagai zakat Mal/harta, bukan tanaman. Semoga   bermanfaat. amin

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun