30 Desember 2022 13:40Diperbarui: 30 Desember 2022 13:464111
Bela negara merupakan tindakan yang nyata warga negara atas kecintaan pada tanah air, artinya sebagai wujud sikap nasionalisme terhadap bangsa bernegara. Hal itu diperjelas melalui undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang pertahanan negara dan upaya bela negara yaitu “sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara”.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.