9 April 2023 21:45Diperbarui: 9 April 2023 22:011191
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 2.209.605 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 1.106.055 dan pemilih perempuan 1.103.550 yang tersebar di 8.404 TPS berada di 187 desa/kelurahan dan 23 kecamatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.