Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Opini Santri

19 September 2017   18:19 Diperbarui: 19 September 2017   18:30 2228 2
Para fuqoha' (ulama ahli fiqih) sepakat, bahwa hukum ghasab adalah haram dan pelakunya tentunya berdosa. Hal ini didasarkan pada keumuman makna firman Allah Swt: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesame kalian dengan jalan yang batil....." (An-Nisa'; 29) dan "Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil...." (Al-Baqarah; 188). Juga berdasarkan makna sabda Rasulullah Saw: "Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya tanpa kerelaan hati pemiliknya" (H.R Ad-Daaruquthniy dari Anas bin Malik).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun