Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Wakil Ketua KPK Gunakan Hak Konstitusional, Sudah Benarkah?

25 Mei 2023   15:45 Diperbarui: 25 Mei 2023   18:20 210 2
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun