Perjanjian Fidusia merupakan hubungan perjanjian antara pemilik penjamin dengan penerima jaminan, atau biasa kita sebut dengan hubungan perjanjian antara debitur dan kreditur. Melibatkan penjaminan yang kedudukanya masih berada dalam penguasaan si pemilik jaminan. Pengaturan mengenai jaminan fidusia diatur pada Undang-undang No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, pihak debitur disebut sebagai pemberi fidusia sedangkan pihak kreditur disebut sebagai penerima fidusia.
KEMBALI KE ARTIKEL