Mohon tunggu...
Deschame NurR
Deschame NurR Mohon Tunggu... Freelancer - Sarjana Hukum

Aktif dalam beberapa organisasi, serta memiliki pengalaman bekerja sebagai legal officer selama 1 tahun. Lulus dengan predikat dengan Pujian, IPK 3.52

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksekusi Penarikan Kendaraan oleh Pihak Leasing Harus Mengikuti Prosedur Pengadilan

2 Juni 2020   16:03 Diperbarui: 11 Mei 2021   13:11 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjanjian Fidusia merupakan hubungan perjanjian antara pemilik penjamin dengan penerima jaminan, atau biasa kita sebut dengan hubungan perjanjian antara debitur dan kreditur. Melibatkan penjaminan yang kedudukanya masih berada dalam penguasaan si pemilik jaminan. Pengaturan mengenai jaminan fidusia diatur pada Undang-undang No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, pihak debitur disebut sebagai pemberi fidusia sedangkan pihak kreditur disebut sebagai penerima fidusia.

Penarikan objek jaminan yang dilakukan oleh perusahaan leasing, atau kreditur biasanya menggunakan pihak ketiga untuk melanggengkan upaya penarikan objek jaminan yang biasa sekali menggunakan kekerasan verbal maupun nonverbal, atau teror yang membuat pihak debitur ketakutan dan tidak nyaman.

Namun berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 frasa "Kekuatan Eksekutorial" dan frasa "sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" pada Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 42 tahun 1999 tantang jaminan fidusia bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila didalam perjanjian Jaminan Fidusia tidak dibahas mengenai "cidera janji" atau wanprestasi, dan pihak debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga dalam konsepsi hukum pidana apabila penarikan dilakukan oleh kreditur menggunakan jasa pihak ketiga yang menggunakan cara-cara pemaksaan dan ancaman perampasan sehingga menyebabkan pihak debitur merasa takut, resah, dan tidak nyaman dapat dikenakan jeratan pidana dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan

maka untuk para debitur tidak usah takut untuk melaporkan kejadian-kejadian perampasan yang dilakukan oleh perusahaan kreditur menggunakan jasa pihak ketiga kepada pihak Kepolisian selaku aparat penegak hukum.  Mengingat bahwa eksekusi bukanlah merupakan hal yang mudah dilakukan maka diperlukan dasar hukum, dan dukungan dari aparat penegak hukum secara legal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun