11 September 2020 13:45Diperbarui: 11 September 2020 13:383742
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.03/2020, melakukan perubahan terhadap PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronaviruse Disease 2019. Dalam perubahan tersebut, pemerintah memberikan insentif perpajakan atas Pajak Penghasilan Final pada sektor padat karya tertentu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.