Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Catat, Begini Aturan OJK soal Penagihan dan Eksekusi Agunan oleh Pihak Leasing

20 Mei 2021   12:28 Diperbarui: 20 Mei 2021   14:09 1460 2
Citra Perusahaan Leasing hampir sama dengan Perusahaan Fintech P2P Lending, kerap dibenci oleh (sebagian) masyarakat namun tidak sedikit pula yang membutuhkan jasanya. Leasing atau Multifinance atau biasa disebut Perusahaan Pembiayaan bagi masyarakat kerap identik dengan unsur premanisme atau tindak kekerasan. Masyarakat ramai-ramai menghujat bila perusahaan leasing melakukan tindakan eksekusi agunan, seolah eksekusi agunan itu merupakan tindakan yang sadis atau ekstrim, seakan lupa konsekuensinya saat awal pengajuan kredit atau pinjaman. Padahal bisnis leasing itu merupakan bisnis yang highly regulated, artinya hampir tidak ada ruang gerak bisnis leasing yang tidak memiliki regulasi, baik itu regulasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkumham bahkan dari PPATK. Namun porsi pengawasan terbesar terhadap leasing berada di tangan OJK. Sekarang mari kita fokus membahas dari Peraturan OJK Nomor 35 tahun 2018 terkait penyelenggaraan perusahaan leasing.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun