Catat, Begini Aturan OJK soal Penagihan dan Eksekusi Agunan oleh Pihak Leasing
20 Mei 2021 12:28Diperbarui: 20 Mei 2021 14:0914602
Citra Perusahaan Leasing hampir sama dengan Perusahaan Fintech P2P Lending, kerap dibenci oleh (sebagian) masyarakat namun tidak sedikit pula yang membutuhkan jasanya. Leasing atau Multifinance atau biasa disebut Perusahaan Pembiayaan bagi masyarakat kerap identik dengan unsur premanisme atau tindak kekerasan. Masyarakat ramai-ramai menghujat bila perusahaan leasing melakukan tindakan eksekusi agunan, seolah eksekusi agunan itu merupakan tindakan yang sadis atau ekstrim, seakan lupa konsekuensinya saat awal pengajuan kredit atau pinjaman. Padahal bisnis leasing itu merupakan bisnis yang highly regulated, artinya hampir tidak ada ruang gerak bisnis leasing yang tidak memiliki regulasi, baik itu regulasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkumham bahkan dari PPATK. Namun porsi pengawasan terbesar terhadap leasing berada di tangan OJK. Sekarang mari kita fokus membahas dari Peraturan OJK Nomor 35 tahun 2018 terkait penyelenggaraan perusahaan leasing.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.