Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan setidaknya dihasilkan 35,83 juta ton timbunan sampah sepanjang 2022. Yang sangat disayangkan adalah karena 13,39 juta ton dari angka tersebut belum bisa dikelola. Dampak negatif dari buruknya pengelolaan sampah tidak hanya pada kesehatan namun juga mencemari lingkungan hingga dapat berpotensi menyebabkan berbagai bencana yang membahayakan.Yuk buang sampah pada tempatnya dan sesuai jenisnya. Tujuannya tentu supaya lingkungan sekitar menjadi lebih bersih dan juga menghindari resiko karena pembuangan sampah yang salah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 1 huruf e menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
KEMBALI KE ARTIKEL