Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Perlukah Umat Membuat (Dibuatkan) Partai Politik Lagi

11 Maret 2020   17:36 Diperbarui: 11 Maret 2020   18:24 192 0
Bila insting adalah akumulasi pengalaman yang panjang dan pengetahuan yang luas, maka sebagaimana insting bisnis adalah prasyarat awal bagi orang yang ingin membuat institusi bisnis, begitu juga bagi orang yang ingin mendirikan partai politik baru. Insting politik menjadi prasyarat awal bagi orang yang ingin mendirikan partai politik. Berat tapi begitulah syaratnya.

Namun bila kita baca-baca UU tentang Partai Politik, UU No 2 Tahun 2011, ataupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 11 yang mengatur syarat-syarat pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, maka mendirikan partai politik jauh lebih kompleks dibanding dengan mendirikan lembaga bisnis. Bila uang adalah modal utama pendirian sebuah perusahaan, maka pendirian partai politik bukan hanya membutuhkan modal yang kuat, tapi juga jaringan yang luas.

Misalkan saja. Dalam Pasal 3 Ayat 1 UU No 2 tahun 2011 disebutkan bahwa Partai politik harus didaftarkan ke Kementrian untuk menjadi Badan hukum. Kementrian yang dimaksud pastinya Kementrian Hukum dan HAM. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun