Namun bila kita baca-baca UU tentang Partai Politik, UU No 2 Tahun 2011, ataupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 11 yang mengatur syarat-syarat pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, maka mendirikan partai politik jauh lebih kompleks dibanding dengan mendirikan lembaga bisnis. Bila uang adalah modal utama pendirian sebuah perusahaan, maka pendirian partai politik bukan hanya membutuhkan modal yang kuat, tapi juga jaringan yang luas.
Misalkan saja. Dalam Pasal 3 Ayat 1 UU No 2 tahun 2011 disebutkan bahwa Partai politik harus didaftarkan ke Kementrian untuk menjadi Badan hukum. Kementrian yang dimaksud pastinya Kementrian Hukum dan HAM.Â