Sesuai dengan pertauran Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih berlangsung hingga saat ini karena adanya wabah Covid-19 yang belum kunjung usai. Pembelajaran di masa sekarang diharuskan menerapkan kebiasaan baru melakukan pembelajaran secara daring, mulai dari Guru, Siswa, Dosen, Mahasiswa, serta orang tua siswa.
KEMBALI KE ARTIKEL