Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kurma Pilihan

Kelaziman Zakat dan Donasi Online

6 Mei 2021   19:58 Diperbarui: 6 Mei 2021   20:00 922 16
Sejak tahun lalu (2020), kebijakan zakat dengan perantara digital--kemudian disebut zakat online--mulai merebak. Namun, sistem dan jaringan terlihat lebih mapan pada tahun ini (2021).

Keberadaan pandemi Virus Corona membuat kita mau tidak mau harus berjaga jarak. Hanya saja, dalam hal menunaikan kebaikan, kita tidak boleh terhalangi.

Salah satu kebaikan adalah berzakat bagi umat muslim dan yang mampu. Berzakat selalu hadir sebagai puncak dari ibadah puasa Ramadan selama sebulan.

Bagi yang mampu, mereka wajib berzakat. Mereka biasanya menyalurkan zakat ke tempat ibadah sebagai perantara, atau juga bisa memberikannya langsung ke pihak yang berhak menerima.

Namun, ketika ada pandemi, aktivitas ini menjadi dilema. Ada orang-orang yang khawatir penyebaran virus Corona dapat melalui uang atau bungkus beras. Atau, faktor interaksi di tempat ibadah yang cenderung acak bisa saja dapat memengaruhi penyebaran virus.

Maklum, keberadaan virus susah terdeteksi. Dan saat itu, belum semua tempat menyediakan detektor suhu yang dipasang di tiang/pilar/tembok. Maka, semua orang belum mudah terdeteksi kondisi tubuhnya saat berkunjung ke suatu tempat.

Sebenarnya, harapan pada tahun ini, semua aktivitas dapat kembali normal. Tetapi, kenyataannya belum demikian.

Walaupun, tempat-tempat beroperasinya ekonomi mikro dan makro sudah buka, tetap saja aktivitas yang berpotensi mengundang interaksi sosial masif perlu dibatasi. Termasuk dalam hal berzakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun