19 Februari 2023 14:10Diperbarui: 19 Februari 2023 14:08790
Sarana untuk mendapatkan informasi saat ini bisa didapatkan dengan menggunakan media sosial. Berbagai macam informasi yang berada di media sosial bisa dipilih oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Selain mendapatkan informasi di media sosial adanya konsep komunikasi digital yaitu menjalin relasi diruang virtual. Kehadiran peraturan Perundang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008 telah direvisi pada tahun 2016. Tujuannya dibuatnya UU ITE oleh pemerintah Indonesia adalah untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan informasi maupun transaksi elektronik.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.