Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Dalam Perspektif Etika Administrasi Publik
19 April 2023 08:42Diperbarui: 19 April 2023 20:072971
Menurut Brenda Grantland definisi perampasan aset yang di dalam bahasa Inggris adalah asset forfeiture adalah suatu proses dimana pemerintah secara permanen mengambil properti dari pemilik, tanpa membayar kompensasi yang adil, sebagai hukuman untuk pelanggaran yang dilakukan oleh properti atau pemilik. Sehingga, kegiatan menyita dan merampas hasil tindakan pidana korupsi ini tidak hanya memindahkan sejumlah harta kekayaan dari pelaku kepada masyarakat, akan  tetapi juga memungkinkan nantinya untuk masyarakat mewujudkan tujuan bersama yaitu terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dalam penerapan dan kegiatan perampasan aset tentunya memiliki regulasi yang mengatur didalamnya. Tindakan perampasan aset hasil tindak pidana merupakan suatu bagian dari penegakan hukum. Proses penegakan hukum dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang terdiri dari pihak kepolisian, jaksa dan hakim serta kalangan advokat (pengacara) bersama-sama masyarakat dalam suatu Sistem Hukum Pidana Indonesia (criminal justice system).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.