Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Dalam Perspektif Etika Administrasi Publik

19 April 2023   08:42 Diperbarui: 19 April 2023   20:07 297 1
Menurut Brenda Grantland definisi perampasan aset yang di dalam bahasa Inggris adalah asset forfeiture adalah suatu proses dimana pemerintah secara permanen mengambil properti dari pemilik, tanpa membayar kompensasi yang adil, sebagai hukuman untuk pelanggaran yang dilakukan oleh properti atau pemilik. Sehingga, kegiatan menyita dan merampas hasil tindakan pidana korupsi ini tidak hanya memindahkan sejumlah harta kekayaan dari pelaku kepada masyarakat, akan  tetapi juga memungkinkan nantinya untuk masyarakat mewujudkan tujuan bersama yaitu terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dalam penerapan dan kegiatan perampasan aset tentunya memiliki regulasi yang mengatur didalamnya. Tindakan perampasan aset hasil tindak pidana merupakan suatu bagian dari penegakan hukum. Proses penegakan hukum dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang terdiri dari pihak kepolisian, jaksa dan hakim serta kalangan advokat (pengacara) bersama-sama masyarakat dalam suatu Sistem Hukum Pidana Indonesia (criminal justice system).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun