7 Oktober 2017 20:36Diperbarui: 7 Oktober 2017 21:1416111
Menjunjung supremasi sipil, adalah hakikat dari profesionalisme TNI sebagaimana tertuang pada UU No 34 Tahun 2014 tentang TNI. Prajurit TNI dengan Sapta Marga dan Sumpah prajuritnya, telah mewakafkan dirinya sebagai Patriot bangsa. Apabila Sapta Marga dan Sumpah prajurit harus menjadi Jiwa, bukan sekedar formalitas belaka, maka tidak akan terhapuskan oleh statusnya sebagai purnawirawan, tetapi sumpah dan janiji sebagai patriot bangsa itu terbawa sampai merah putih menutup jasadnya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.