Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Belum di Balik Nama, Tanah Dimohonkan Sita Jaminan

5 September 2022   18:32 Diperbarui: 15 September 2022   23:24 533 7
Kasus:
B berhutang kepada A sebesar Rp. 3 miliar. Hutang tersebut telah jatuh tempo bertahun-tahun lalu tetapi belum dibayar oleh B. Akhirnya, mereka sepakat hutang tersebut dilunasi B dengan cara B menjual sebidang tanah dengan bangunan rumah tinggal di atasnya miliknya kepada A. Disepakati berharga Rp. 10 miliar dipotong hutang. Tetapi Sertifikat Tanahnya masih dijaminkan di Bank. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun