Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

DPR vs KPK: Kejarlah Daku, Kau Kutangkap

18 Juni 2017   14:03 Diperbarui: 18 Juni 2017   20:50 2004 6
Jadi, sudah sangat jelas, tak perlu ditafsirkan lain lagi bahwa Hak Angket yang dimiliki oleh DPR itu hanya dikhususkan untuk lembaga pemerintah dalam menjalankan undang-undang dan/atau satu kebijakannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun