(Larangan Ojek) Hukum untuk Manusia, Bukan Manusia untuk Hukum
19 Desember 2015 23:57Diperbarui: 20 Desember 2015 11:08123011
Kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melalui Kementeriannya, pada Kamis (17/12/2015) sempat mengumumkan larangan beroperasinya moda transportasi berbasis aplikasi internet, seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi, membuktikan masih ada pejabat tinggi negara yang cara berpikirnya masih sangat kaku, zakelijk, formalistik, letterlijk, terpasung hanya pada ketentuan hukum tertulis, tidak memperhitungkan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang terjadi di masyarakat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.