Penggiat Budaya Siap Menyebar ke Pelosok Nusantara
28 Mei 2017 11:08Diperbarui: 28 Mei 2017 12:177280
 Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradabam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Dari bunyi konstitusi tersebut sangatlah penting akan kehadiran negara dalam pemajuan kebudayaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.