Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Penggiat Budaya Siap Menyebar ke Pelosok Nusantara

28 Mei 2017   11:08 Diperbarui: 28 Mei 2017   12:17 728 0
 Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradabam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Dari bunyi konstitusi tersebut sangatlah penting akan kehadiran negara dalam pemajuan kebudayaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun