Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Jalaan

5 Desember 2019   01:26 Diperbarui: 5 Desember 2019   01:33 32 0
       Seiring dengan perkembangan zaman, bidang ketenagakerjaan menjadi obyek yang sangat penting di dunia pada umumnya dan merupakan salah satu penunjang ekonomi bagi kemajuan negara Indonesia pada khususnya. Setiap pengusaha baik perserorangan maupun badan hukum pasti membutuhkan peran tenaga kerja. Tenaga kerja berperan penting dalam membantu meningkatkan prospek perusahaan menjadi lebih baik lagi, terutama dalam hal proses produksi perusahaan. Apabila melihat kepada tenaga kerja sebelumnya, masih banyak perusahaan yang menggunakan tenaga kerja laki-laki. Namun, sekarang ini perusahaan tidak hanya mempekerjakan tenaga kerja laki-laki saja, tetapi juga anak-anak yang masih belum cukup umur untuk dapat dipekerjakan. Tenaga kerja juga harus diberikan perlindungan yang menjadi salah satu hak mereka dan untuk mengetahui adanya perlindungan maupun batas-batas dalam mempekerjakan anak, Pemerintah Indonesia membentuk peraturan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan yaitu dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun