Mohon tunggu...
daffa rs
daffa rs Mohon Tunggu... Masinis - Mahasiswa

mahasiswa hukum unika soegijapranata

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Jalaan

5 Desember 2019   01:26 Diperbarui: 5 Desember 2019   01:33 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto arsip kegiatan

       Seiring dengan perkembangan zaman, bidang ketenagakerjaan menjadi obyek yang sangat penting di dunia pada umumnya dan merupakan salah satu penunjang ekonomi bagi kemajuan negara Indonesia pada khususnya. Setiap pengusaha baik perserorangan maupun badan hukum pasti membutuhkan peran tenaga kerja. Tenaga kerja berperan penting dalam membantu meningkatkan prospek perusahaan menjadi lebih baik lagi, terutama dalam hal proses produksi perusahaan. Apabila melihat kepada tenaga kerja sebelumnya, masih banyak perusahaan yang menggunakan tenaga kerja laki-laki. Namun, sekarang ini perusahaan tidak hanya mempekerjakan tenaga kerja laki-laki saja, tetapi juga anak-anak yang masih belum cukup umur untuk dapat dipekerjakan. Tenaga kerja juga harus diberikan perlindungan yang menjadi salah satu hak mereka dan untuk mengetahui adanya perlindungan maupun batas-batas dalam mempekerjakan anak, Pemerintah Indonesia membentuk peraturan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan yaitu dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

       Karna Kasus anak jalanan yang masih banyak di jalanan khususnya di wilayah Kota semarang tepatnya disekitaran Tugu Muda kami mewawancara pihak Dinas Sosial dan menerima jawabannya :

  • Pihak Dinas sosial sudah memberi sosialisasi kepada orang tua anak jalanan tersebut
  • Pihak Dinas sosial juga sudah berkerjasama kepada pihak sekolahan yang rata-rata banyak berisi anak jalanan tersebut.
  • Pihak Sosial juga bekerjasama kepada Pihak LSM dibawah naungan Dinas Sosial yang mendampingi anak-anak tersebut.
  • Serta memberikan Pendampingan Penuh terhadap anak-anak tersebut.
  • Untuk mengatasi masalah tersebut Pihak Dinas sosial memberikan dispensasi bebas uang sekolah kepada anak-anak tersebut supaya tidak mencari uang dengan cara mengamen dan menjual koran di sekitaran Tugu muda tersebut , karena alasan anak-anak tersebut adalah kerena ekonomi yang kurang untuk membayar sekolah dan membantu orang tuanya menghidupi keluarganya

       

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun