21 Januari 2012 10:07Diperbarui: 25 Juni 2015 20:37136880
Istilah penipuan dan penggelapan memiliki pengertian yang beda-beda tipis. Motivasi kedua istilah itu sama-sama ingin memiliki “benda” (barang) milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya, namun secara melawan hukum. Perbedaannya adalah pada masalah cara bagaimana barang tersebut dimiliki. Dalam penipuan, benda itu dimiliki secara melawan hukum, sedangkan dalam penggelapan upaya memiliki itu dilakukan melalui suatu dasar perbuatan yang sah. Sebelum lebih jauh memahami penipuan dan penggelapan, baiknya simak dulu pasal-pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berikut:
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.