Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Penipuan dan Penggelapan

21 Januari 2012   10:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:37 13688 0
Istilah penipuan dan penggelapan memiliki pengertian yang beda-beda tipis. Motivasi kedua istilah itu sama-sama ingin memiliki “benda” (barang) milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya, namun secara melawan hukum. Perbedaannya adalah pada masalah cara bagaimana barang tersebut dimiliki. Dalam penipuan, benda itu dimiliki secara melawan hukum, sedangkan dalam penggelapan upaya memiliki itu dilakukan melalui suatu dasar perbuatan yang sah. Sebelum lebih jauh memahami penipuan dan penggelapan, baiknya simak dulu pasal-pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berikut:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun