Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Rapat Umum Pemegang Saham

25 Desember 2011   07:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:47 243 0
RUPS adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun