22 November 2011 18:01Diperbarui: 25 Juni 2015 23:201700
Perselisihan diantara pengusaha dan pekerja (Perselisihan Hubungan Industrial) yang telah gagal melaksanakan perundingan bipartit, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan mereka ke instansi ketenagakerjaan terkait untuk meminta keterlibatannya menyelesaikan perselisihan. Setelah pencatatan, instansi tersebut pertama-tama wajib menawarkan kepada para pihak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Kesempatan itu diberikan hanya dalam waktu 7 hari kerja. Jika setelah lewat waktu para pihak tidak juga memilih baik konsiliasi maupun arbitrase, intstansi ketenagakerjaan tersebut melimpahkan penyelesaian perselisihan mereka kepada Mediator untuk Mediasi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.