26 Mei 2011 17:34Diperbarui: 26 Juni 2015 05:1087920
Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau perjanjian. Menurut Black’s law Dictionary, addendum merupakan “A thing that is added or to be added; a list or section consisting of added material”. Dalam perjanjian, selain addendum sering juga dipakai istilah amandemen. Suatu addendum pada umumnya berisi ketentuan yang merubah, memperbaiki, atau merinci lebih lanjut isi dari suatu perjanjian yang telah dibuat (sebagai klausul suplemen dari sebuah perjanjian pokok).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.