Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Addendum

26 Mei 2011   17:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:10 8792 0
Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau perjanjian. Menurut Black’s law Dictionary, addendum merupakan “A thing that is added or to be added; a list or section consisting of added material”.  Dalam perjanjian, selain addendum sering juga dipakai istilah amandemen. Suatu addendum pada umumnya berisi ketentuan yang merubah, memperbaiki, atau merinci lebih lanjut isi dari suatu perjanjian yang telah dibuat (sebagai klausul suplemen dari sebuah perjanjian pokok).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun