Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan perlunya regulasi terkait penyadapan yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Rancangan itu ternyata mendapat reaksi keras termasuk dari masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. Keberatan ini khususnya terkait dengan ketentuan adanya keharusan meminta izin lebih dahulu dari Pengadilan Negeri dan penyadapan dilakukan dalam tahap penyidikan.