Rekap Ulang Jatim XI Setelah Penetapan, KPU Langgar UU Pemilu?
10 Juli 2019 15:56Diperbarui: 10 Juli 2019 16:031071
Bagi sebagian orang mungkin pemilu telah selesai setelah KPU mengeluarkan keputusan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD I dan DPRD II melalui surat bernomor 987/PL.01.8. KPT/06/KPU/V/2019. Proses berikutnya akan berlanjut di Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan tertinggi perselisihan pemilu. Di Mahkamah Konstitusi yang akan berperkara menjadi partai politik dengan KPU dan partai lain menjadi pihak terkait.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.