23 Juni 2022 00:45Diperbarui: 23 Juni 2022 00:562683
Koperasi adalah soko guru perekonomian di indonesia seperti teruang dan diatur melalui UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Keberadaan koperasi sebagai soko guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia karena dapat mengisi tuntunan konstusional serta tuntunan pembangunan dan perkembangannya. Koperasi juga merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh, substantif, dan makro.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.