Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Lokalisasi Seks atau Seks Eceran?

29 Februari 2012   18:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:43 733 0
Rencana penutupan lokalisasi Rawa Panjang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai pantas didukung. Yang jelasnya keberadaaan kawasan bisnis lendir itu lebih banyak mendatangkan kemudharatan dibandingkan sisi positifnya.

Namun, jika benar-benar dilakukan penutupan lokalisasi tersebut maka tak bisa dipungkiri bakal juga kalau hal itu malah menimbulkan permasalahan lain yang lebih kompleks. PSK yang tempat kerjanya (lokalisasi) dimusnahkan, menyebar tidak terkendali baik dijalanan maupun tempat lainnnya.

Berdasarkan pengamatan saya dilapangan, ada beberapa kategori ruang dalam peredaran prostitusi ini, yang pertama. Seks Terpadu atau Lokalisasi dan yang ke dua Seks Eceran. Nah, keduanya sekilas tampak sama, tapi saya ingin membedakan keduanya dengan maksud sebagai berikut

Lokalisasi dalam pengertian saya adalah tempat atau lokasi dimana disitu baik terbuka maupun tertutup terjadinya beberapa aktivitas dari mulai Produksi (perekrutan, make up dll), Distribusi (transaksi dengan pelanggan) dan Konsumsi (eksekusi seks itu sendiri). Ketiga kegiatan (aktivitas) ini dilakukan di sebuah tempat. Dan inilah yang kemudian saya katakan sebagai lokalisasi seks. Contohnya ya.. seperti di Rawa Panjang itu.

Seks Eceran dalam pemahaman saya adalah antara kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi dilakukan ditempat berbeda-beda. Misalnya, produksi (make up dan persiapan) si penjaja seks dilakukan di warung ataupun rumahnya, lalu distribusinya di pinggir-pinggir jalanan, diskotik, dan tempat-tempat baik terbuka maupun tertutup, sedangkan konsumsi atau eksekusinya dilakukan di hotel, losmen, motel, atau tempat-tempat lain yang terpisah.

Jika dilihat effek dan peredarannya, lokalisasi tentunya lebih baik dan lebih aman secara sosial (juga kesehatan). Berbeda dengan seks eceran yang bisa menganggu lingkungan yang lebih luas.

Karena, selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan misalnya di jalanan ataupun tempat hiburan juga hotel atau penginapan, hal ini membuat pendeteksiannya lebih menyulitkan.

Namun sangat besar harapan kita jika nantinya pemerintah menerima Rekomendasi MUI dan melakukan penggusuran lokaliasasi maka dibarengi juga dengan penyisiran dan pemusnahan praktik-praktik seks eceran yang saya sebutkan diatas. Semoga.(*)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun