Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Asimilasi Berujung Menyakitkan

17 April 2020   16:13 Diperbarui: 17 April 2020   16:19 120 2
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018) Asimilasi merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Dalam Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun