Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengenal Istilah "Force Majeure"

26 Maret 2020   19:00 Diperbarui: 27 Maret 2020   10:41 8907 0
Pada awal tahun 2020, berbagai penjuru dunia diresahkan oleh kehadiran virus corona. Virus tersebut mulai mewabah di Wuhan, Tiongkok hingga kini menyebar ke banyak negara, termasum Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan ditetapkannya Covid19 menjadi pandemik oleh WHO. Kondisi demikian menyebabkan banyak lini kehidupan tidak berjalan dengan optimal. Bisa dibilang, pandemik ini menjadi "force majeure".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun