Pemerintah akhirnya mulai melonggarkan PSBB setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol new normal dalam menghadapi pandemi Covid-19, seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri yang akan mulai dibuka secara terbatas.
KEMBALI KE ARTIKEL