Mahasiswa KKN UM Lomba Mewarnai Tingkat TK/RA Sederajat di Tengah Pandemi Covid-19, Why Not?
23 Juni 2020 07:37Diperbarui: 23 Juni 2020 07:401761
MALANG – Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, salah satu pokok penting dalam edaran tersebut adalah proses belajar dan aktivitas belajar dilakukan dalam jaringan (daring), hal tersebut juga berlaku pada Pendidikan Anak Usia Dini.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.