Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pentingnya Edukasi Mengenai Bahaya Pernikahan Dini

31 Mei 2023   11:00 Diperbarui: 31 Mei 2023   11:15 143 0
Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan bahwa anak dianggap remaja bila sudah cukup matang untuk menikah yaitu pada usia 16 tahun untuk anak perempuan dan 19 tahun untuk anak laki-laki. Tetapi peraturan tersebut diubah menjadi undang-undang No. 16 tahun 2019 yang mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pernikahan dini terjadi jika pernikahan dilaksanakan pada usia yang melanggar aturan undang-undang perkawinan yaitu pria dan wanita kurang dari 19 tahun. Meskipun peraturan tersebut sudah diberlakukan, kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, pada tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun