7 November 2017 09:12Diperbarui: 7 November 2017 09:3244212
Kondisi lingkungan pesisir di Indonesia saat ini cenderung mengalami penurunan kualitas sehingga lingkungan pesisir dapat berkurang fungsinya atau bahkan sudah tidak mampu berfungsi lagi untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan penduduk secara berkelanjutan di masa depan. Pasal pengelolaan lingkungan hidup telah dibuat guna menunjang keberlangsungan sumber daya alam di Indonesia, diantaranya yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 (Sumberdaya Air), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil), UU No. 4 tahun 2009 (pertambangan mineral dan batubara), hingga Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 (UUPLH).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.