Risiko ASN: Mundur, Mutasi, Pensiun atau Masuk Penjara
21 Juli 2020 15:26Diperbarui: 21 Juli 2020 19:132827
Sebagai aparatur sipil negara, dulu disebut pegawai negeri sipil,  mengenal dua jenis jabatan. Yaitu jabatan struktural dan fungsional. Di lingkungan kantor kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian serta  satuan kerja pemerintah daerah kaya dengan jabatan struktural dan miskin dengan jabatan fungsional.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.