Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Risiko ASN: Mundur, Mutasi, Pensiun atau Masuk Penjara

21 Juli 2020   15:26 Diperbarui: 21 Juli 2020   19:13 282 7
Sebagai aparatur sipil negara, dulu disebut pegawai negeri sipil,  mengenal dua jenis jabatan. Yaitu jabatan struktural dan fungsional. Di lingkungan kantor kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian serta  satuan kerja pemerintah daerah kaya dengan jabatan struktural dan miskin dengan jabatan fungsional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun