1 Februari 2019 01:20Diperbarui: 1 Februari 2019 13:325991
Beberapa waktu yang lalu, KPK sudah duduk bareng dengan Kemenkes, dan BPJS  Kesehatan untuk membentuk Satgas menyelesaikan secara komprehensif terkait semua hal yang menyangkut pelayanan JKN, di FKTP maupun FKTL karena adanya potensi  moral hazard dan fraud, yang sangat merugikan peserta maupun negara yang mengeluarkan uang yang besar untuk menjamin peserta (PBI, penyelenggara negara dan keluarganya).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.