Desa sebagai Poros Pembangunan Daerah (Refleksi Rencana Pembangunan di Kabupaten Buru)
26 Agustus 2015 11:31Diperbarui: 26 Agustus 2015 11:362070
Seiring perubahan kebijakan Negara terhadap desa hal ini merupakan angin segar bagi kita semua, bahwasanya orientasi pembangunan perlahan mulai bergeser dari pembangunan perkotaan menjadi perdesaan. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberi peluang bagi munculnya sharing sumberdaya antara Masyarakat Desa, investor serta Pemerintah daerah. Desa oleh UU ini memiliki kedudukan yang lebih kuat dan fleksibel terkait kewenangan, perencanaan pembangunan dan keuangan. Desa kini punya ruang mendefinisikan lingkup kewenangan asal-usul dan lokal berskala desa (Permendesa 1/2015). Kewenangan tersebut menjadi pijakan perencanan desa (RPJM Desa dan RKP Desa), yang mana juga wajib dihormati oleh pemerintah, provinsi, kabupaten dan pihak ketiga (perusahaan, lembaga donor internasional dll.) ketika ingin melakukan pembangunan di desa. Agar kewenanangan dan perencanaan secara nyata bisa dilaksanakan, UU Desa telah menggariskan bahwa desa mendapatkan alokasi APBN berupa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.