Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Maqashid Syari'ah: Fungsi dan Cara Mengetahuinya

8 Juli 2020   15:42 Diperbarui: 8 Juli 2020   15:41 499 0
Sebagai sumber pertama agama Islam, Al-Qur'an mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kandungan Al-Qur'an dalam tiga bagian besar, yaitu aqidah, akhlaq dan syariat. Al-Qur'an tidak membuat aturan yang terperinci tentang ibadah dan muamalah. Ia hanya mengandung dasar-dasar atau prinsip-prinsip bagi berbagai masalah hukum dalam Islam. Bertitik tolak dari dasar atau prinsip ini, Nabi Muhammad SAW, menjelaskan melalui berbagai haditsnya. Kedua sumber inilah (Al-Qur'an dan Hadits) yang kemudian dijadikan pijakan ulama dalam mengembangkan hukum Islam, terutama dalam bidang mu'amalah. Dalam kerangka inilah Asy-Syatibi mengemukakan konsep maqashid syariah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun