Kasus Korupsi Menjerat, Pembangunan Daerah Terhambat
5 Juli 2018 10:32Diperbarui: 5 Juli 2018 20:3130742
Tidak lama berselang setelah Gubernur Aceh ditangkap oleh tim penindakan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Terduga pelaku korupsi dana otsus dengan cara meminta fee proyek tersebut dibawa ke Jakarta dalam jangka waktu 24 jam.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.